PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah, akhirnya ditahan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Selasa (28/4/2015) siang. Ini terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis senilai Rp230 miliar.

Setelah sekian lama dilakukan penyidikan dan telah memeriksa ratusan saksi, akhirnya Jamal Abdillah secara resmi ditahan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. "Saya dipanggil, belum tahu neh sampai jam berapa, kayaknya bakalan lama," ujar Jamal saat GoRiau.com berusaha mewawancarainya.

Jamal Abdillah tiba di kantor Dit Reskrimsus sekitar pukul 13.00 Wib, dengan menggunakan kemeja merah muda dengan dikawal seorang anggota penyidik. Bergegas Jamal kemudian masuk ke ruang Subdit III untuk memenuhi data administrasi, dan berlangsung tertutup.

"Hari ini secara resmi kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, hingga proses yang perlu dilengkapi selesai," jawab Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Yohanes Widodo, Selasa siang.

Kepada GoRiau.com, Yohanes mengatakan bahwa penahanan Jamal adalah hasil penyidikan anggota atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis senilai Rp230 miliar. Sebelum ini, penyidik juga telah memeriksa 13 orang politisi Bengkalis, Kamis (23/4/2015) lalu.

Ke 13 orang ini diantaranya SD (politisi PAN), DP (politisi PDIP), DG (politisi PDI) yang terpilih lagi menjadi anggota DPRD Bengkalis, MS (politisi PKB dan terpilih lagi) dan AK (politisi PAN dan terpilih lagi), MR (partai PKB) dan terpilih jadi anggota DPRD Riau, PR (PDIP), AM (Golkar dan mantan Ketua DPD II Bengkalis), AH (PKB dan Banmus di DPRD Bengkalis), FF (Golkar), JS (Demokrat), AR (PKS), RR (Gerindra).

Adapun informasinya, bansos sebesar Rp 230 miliar ini harusnya disalurkan ke sekitar 2.000 orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi serta yayasan dan lainnya. Dalam perjalanannya, bansos yang disalurkan tidak sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diturunkan, Jamal Abdillah masih menjalani proses di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Dit Reskrimsus Polda Riau, jalan Gajahmada Pekanbaru. (had)