PEKANBARU, GORIAU.COM - AJ (30), warga Pandau, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (22/4) malam, saat mengantarkan ganja 1 ons dan shabu-shabu siap edar senilai Rp750 ribu.

Saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (23/4), AJ mengaku menyesali perbuatannya. Menurut AJ, dia terpaksa menjalankan pekerjaan haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya setelah terkena PHK (pemutusan hubungan kerja).

AJ mengungkapkan ganja dan shabu-shabu akan diserahkannya kepada seseorang yang menunggunya di Puskesmas Pandau. Barang haram itu diperolehnya dari Ag, warga Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.

Selain mengantarkan narkoba, AJ juga mengaku pemakai narkoba. "Selain mengantarkan barang, saya juga pemakai, Bang," ujar bapak 2 anak ini.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, SH SSos MH, melalui Wakasat Narkoba AKP Muhammad Attar, mengatakan, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kini, kita terus melakukan pengembangan setelah penangkapan tersangka AJ," terang Attar.ktr