PEKANBARU, GORIAU.COM - Proses hukum untuk perkara pembakar lahan dan hutan di Riau tidak mudah. Pihak Kejaksaan Tinggi Provisi Riau menghadapi empat kendala dalam upaya memproses perkara dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di berbagai daerah kabupaten/kota itu.

"Untuk tahun 2014 ini, ada 34 kasus kebakaran kahan dan hutan yang telah masuk ke kami, namun sebagian masih dalam proses melengkapi berkas-berkas," kata Kepala Seksi Oharda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Satrya Ika Putra kepada pers dalam acara lokakarnya di Pekanbaru, Selasa (15/4/2014).Ia menjelaskan, empat hambatan yang dimaksud itu, diantaranya yakni susahnya menemukan tersangka pelaku pembakaran lahan dengan lengkap alat bukti.Kemudian, kata dia, susahnya mencari saksi yang melihat langsung peristiwa pembakaran lahan.Selanjutnya, kata dia lagi, adalah susahnya mendapat alat bukti minimal yang disaratkan dalam pasal 184 KUH Pidana untuk dapat menyatakan berkas lengkap atau P21."Terakhir yang paling sulit, yakni penyidik sangat ketergantungan dengan ahli dalam pembuktian unsur kesalahan seperti ahli planologi ahli dan pengukuran ahli lingkungan hidup dan labfor sehingga penanganan perkara jadi hingh cost," katanya.Ia menjelaskan, kasus-kasus pembakaran lahan memang merupakan perkara yang sulit untuk ditangani. "Semuanya membutuhkan pertimbangan empat hambatan itu dan mudah-mudahan akan dapat dilewati. Yang penting ada dua alat bukti saja," katanya. (fzr/ant)