PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BBM Ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/5/2015). Sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa Abob.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, PT Lautan Terang dengan Kapal Lautan Terang I sudah menjalani kontrak sewa dengan PT Pertamina sejak 2006-2009 dengan rute rata-rata Dumai-Pekanbaru.

Namun dalam kurun waktu tersebut, Abob juga menjalani usaha lain di Batam, Kepri. Dimana pada 2008, Abob mulai menjual BBM non-subsidiyang dibeli dari PT Pertamina menggunakan Kapal Lautan Terang II. Minyak-minyak tersebut dijual kepada kapal-kapal niaga.

Namun dalam perjalanannya, tingginya harga BBM non-subsidi di Indonesia, membuat Abob mencari alternatif lain dengan mengimpor minyak dari Singapura.

"Saya mengajukan izin kepada BP Migas pada 2009 akhir dan baru disetujui pada 2011. Di situ saya baru mulai mengimpor minyak dari Singapura untuk dijual ke kapal-kapal niaga. Karena selisih harga mencapai seribu rupiah per liternya," terang Abob di persidangan.

Dikatakan Abob, usaha tersebut dijalaninya sejak 2011 hingga dirinya ditahan. "Dari 2011 sampai saya ditahan," paparnya.

Kasus ini menyeret 5 terdakwa, yakni Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam, Arifin Ahmad, Batam, Dunun alias A Guan, swasta, serta Yusri, karyawan Pertamina, Dumai.

Perbuatan kelima terdakwa ini bermula sejak 2008 hingga 2013 lalu. Dimana terdakwa Abob, selaku pemilik kapal MT Lautan I dan MT Lautan 3, bertemu dengan Antonius Manulang (anggota TNI AL).

Dalam pertemuan tersebut, Antonius menyampaikan, kalau ada teman yang mau beli minyak, bisa menghubungi dirinya. Selanjutnya, Abob kemudian menghubungi Ridwan, WNI tinggal di Singapore, yang merupakan Crew Manager Osa Marine Pte. Ltd, selaku pembeli minyak (penampung).

Dalam aksinya setalah terdakwa Abob mendapatkan pembeli (Ridwan). Maka Antonius Manulang menghubungi terdakwa Dunun, yang berperan sebagai informan kepada terdakwa Yusri (Pegawai Pertamina, Depo Dumai), yang menginformasikan atau membantu kelancaran pembongkaran isi muatan kapal kapal tanker ke Depot Siak, Pekanbaru.

Setelah BBM berhasil dipindahkan (kencing) ke kapal kapal arahan dari tersangka Dunun, yang kemudian dipindahkan lagi ke kapal milik Abob untuk dijual lagi kepada Ridwan.

Berdasarkan temuan PPATK, diketahui telah terjadi transaksi triliunan rupiah ke rekening milik Niwen, dan transaksi keuangan dan terdakwa Niwen ke rekening atas nama Arifin Achmad, yang diperkirakan terjadi transaksi sebesar Rp400 miliar.

Uang hasil penjualan minyak dari Ridwan dalam bentuk Dollar Singapore itu terdakwa Niwen mengirimkannya lagi kepada Antonius Manulang, melalui rekening atas nama Arifin Achmad. Kemudian kepada terdakwa Dunun alias A Guan dan terdakwa Yusri.

Atas perbuatan kelima terdakwa ini. Mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 15 jo Pasal 18, Pasal 64 ayat 1 KUHP jo 55 KUHPidana.***