Terdakwa otak pembunuhan terhadap operator alat berat RAAP, M Ridwan (28) mengaku khilaf danmenyesal atas tindakannya ketika melakukan aksi protes dengan cara anarkis, mengakibatkan melayangnya nyawa Chodirin (30) di areal kawasan pelepasan hutan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Pulau Padang, Juli 2011 silam.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) yangdisampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa M. Ridwan, Dahlian dipimpin majelis hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua Hakim Anggota JonsonParancis dan Selo, Selasa (15/4/2014) sore.

Sebagai pimpinan Serikat Tani Riau (STR) pada waktu itu, M Ridwan tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ideyang dicetuskan M Thoyib menginginkan dilakukantindakan radikal setelah merasa aksi-aksi sebelumnya tidak menimbulkan efek bagi perusahaan, dengan cara membakar alat berat dan membunuh seorang operator.

 

Ide radikal yang dicetuskan dan disepakati beberapa anggota itu, memposisikan M Ridwan sulit sebagai pimpinan organisasi, sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes dan demo untuk, mempertahankan tanah dan hutan kampung halaman andalan sumber penghidupan masyarakat.

 

Mantan Ketua STR dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 16 tahun penjara karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirintersebut, memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman.

 

Setelah mendengarkan pembelaandari terdakwa, JPU tetap kepada tuntutan sebelumnya. Seperti disampaikan Zia Ulfattah, JPU Kejari Bengkalis.(jfk)