PEKANBARU, GORIAU.COM - Rumah dan tanah milik tersangka ksus dugaan korupsi Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan sudah disita pihak penyidik. Nilanya diperkirakan sekitar Rp2 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Adnan, Kamis (28/08/2014), saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Riau. "Harta Marwan Ibrahim berupa rumah dan tanah yang ditaksir bernilai RP2 miliar sudah disita," katanya

Dijelaskannya, selanjutnya kejaksaan akan melakukan pemberkasan sebelum kemudian kasusnya disidangkan. Dan mulai hari ini, Marwan sudah langsung ditahan dan menjati tahanan kejaksaan.

Karena tindak pidana korupsi yang dilakukan dan merugikan negara miliaran rupiah, Marwan dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi. (wdu)