PEKANBARU, GORIAU.COM - Selama Juni 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat ada 267 kasus kejahatan baik Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor terjadi di Riau. Dari semua itu, Polresta Pekanbaru jadi wilayah hukum paling banyak angka kasusnya.

Dari data yang dirangkum GoRiau.com, Rabu (8/7/2015), untuk kasus Curas selama Juni ada 37 laporan kejadian, yang tertinggi di Pekanbaru sebanyak 11 kasus. Kemudian Inhil enam kasus. Lalu Bengkalis, Kampar dan Rohul sebanyak masing-masing empat kasus.

Sedangkan untuk kasus Curat ada 137 perkara yang terjadi selama Juni 2015, dengan rincian wilayah hukum tertinggi yakni Polres Kampar Kampar sebanyak 34 kasus, Polresta Pekanbaru 22 kasus, Polres Bengkalis 18 kasus, Polres Rohil 15 kasus, Polres Siak 14 kasus, Inhu 12 kasus, serta Kuansing sembilan kasus.

Sementara untuk kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), ada 93 laporan kasus. Polresta Pekanbaru masih jadi daerah dengan kejadian terbanyak, yakni 31 kasus, Bengkalis 18, Kampar 15 kasus, Inhu 11 kasus, Rohil tujuh kasus, Rohul empat kasus, Dumai tiga kasus serta Polres Siak dua kasus.

"Sekarang juga marak kasus pecah kaca mobil. Sebab itu kita himbau masyarakat yang membawa barang dan uang agar tidak meninggalkan di dalam mobil. Sedangkan untuk warga yang membawa uang dengan jumlah banyak, minta pengawalan polisi dan itu gratis," sebut Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, yang ditemui di ruangannya.

Selain itu, kepolisian juga menghimbau supaya pemilik kendaraan memastikan mengunci kendaraannya dimanasaja berada, agar tidak jadi target kejahatan. "Karena kejahatan bisa terjadi dimanapun. Laporkan ke polisi terdekat jika melihat kejahatan. Kita juga sudah menyebar kontak person aparat di beberapa lokasi, baik toko dan di jalan-jalan, sesuai wilayah hukumnya," tukas Guntur. (had)