PERAWANG, GORIAU.COM - Seorang pelajar SMP, FA di Perawang, Siak, Riau akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tindakannya meninggalkan bercak darah pada kemaluan seorang gadis dibawah umur, yang masih berumur lima tahun.

''Kronologisnya, pada Kamis (28/3) sekitar pukul 19.00 Wib Rita Anwar melihat ada bercak darah di celana dalam korban, setelah ditanya korban mengaku telah dicabuli oleh FA,'' terang Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Humas Polres Siak Briptu Bastian Ricardo, Minggu (21/4/2013).

Pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan masih berstatus pelaku seorang pelajar di salah satu SMP yayasan pendidikan di kota Perawang diciduk anggota Polisi, Kamis (17/4/2013) sekitar pukul 10:00 Wib.

Korban adalah bocah perempuan berusia 5 tahun yakni ATA, warga KPR II, Jalan Lima Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari saudari Rita Anwar (35) seorang ibu rumah tangga warga KPR II, Jalan Lima No 52 Kecamatan Tualang, kabupaten Siak.

''Beradasakan laporan tersebut, maka dilakukan penangkapan, tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Tualang,'' ujar Kapolres. (sks)