RENGAT, GORIAU.COM - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gelar operasi rutin tahun 2014, operasi kali ini juga melibatkan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu. Bertempat di jalan Lintas Timur Pematang Reba, tepatnya depan terminal Gerbang Sari Rengat, Kamis (18/12/2014).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 unit mobil yang melintas dikenakan sanksi tilang oleh petugas, karena pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan saat diperiksa.

"Operasi ini bertujuan untuk menertibkan keamanan jalan raya serta pemerikasaan kelengkapan surat kendaraan, khususnya mobil angkutan barang. Seperti, kelengkapan masa uji berkala (KIR), ujar Kabid Darat Dishub Inhu, Slamet Suhargana, Kamis (18/2014) di kantornya.

Selain itu sebut Slamet, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dimensi kendaraan, seperti panjang bak, lebar dan tinggi bak. Jika tidak sesuai ketentuan, maka pengendara langsung diberikan sanksi tilang.

"Semua yang kedapatan melangkar aturan, kita langsung memberikan sanksi tilang, sedikitnya ada 14 mobil angkutan barang yang kita tilang dalam operasi rutin kali ini. Selain itu, bagi kendaraan yang kesalahannya bisa ditoleran, kita hanya memberikan teguran lisan", jelasnya.

"Operasi ini sekaligus persiapan operasi lilin jelang Natal dan Tahun Baru. Dalam operasi ini, kita melibatkan tiga orang personil dari Satlantas Polres Inhu", tutupnya.(jef)