PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan terus melakukan pelengkapan terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desan dan Kelurahan (PPIDK) tahun 2013 di Desa Tolam, Kecamatan Pelalawan.

Penyidik kembali menemukan fakta baru terkait kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Laporan penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut telah kita terima dari BPKP,"sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Aloysius Supriyadi SIK melalui Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP Bimo Aryanto, Selasa (2/9/2014).

Sebelumnya, Kades Tolam ZK telah resmi menjadi tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Pelalawan.

Pasalnya ZK dituding telah terlibat kasus korupsi Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desan dan Kelurahan (PPIDK) di Desa Tolam senilai Rp.400 juta.

Dalam pelaksanaan pembuatan jalan, ZK dianggap telah melakukan penyimpangan. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyewa alat berat malah masuk dalam kantong pribadi ZK.

Selain ZK, sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni RM, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).(***)