PEKANBARU, GORIAU.COM - Dugaan kasus penghinaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Bina Marga provinsi Riau, Syafril Tamun kepada seorang penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) bernama Kompol Sofyan ternyata masih berlanjut alias tidak ada damai. Bahkan surat pemanggilan kedua pun juga sudah dilayangkan kepadanya.

Informasi yang dihimpun, pemanggilan kedua terkait laporan dugaan kasus penghinaan ini dilakukan penyidik Rabu (29/7/2015) kemarin. Namun Syafril Tamun tidak bisa hadir (berhalangan,red) dan meminta waktu hingga Selasa depan, karena ada kegiatan di Jakarta.

"Tetap berlanjut di penyidik. Kalau damai itu tidak ada. Ini sudah masuk pemanggilan kedua," jawab Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Hendri Posma Lubis kepada GoRiau.com.

Memastikan informasi tersebut, Kompol Sofyan (pihak pelapor,red) yang dikonfirmasi juga menyatakan tidak ada perdamaian antara pihaknya dan Syafril Tamun sebagai pihak terlapor. "Tidak ada (damai,red), dan masih jalan (dugaan penghinaan,red)," jawab Kompol Sofyan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (30/7/2015) sore.

Sebelumnya diberitakan, Kadis Bina Marga Riau Syafril Tamun yang dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan bahwa dirinya sudah damai dengan Kompol Sofyan. "Sudah, kami sepakat untuk berdamai," kata Syafril.

Saat ditanyakan bagaimana proses damai itu terjadi, Syafril tidak merincikan dengan jelas. "Yang jelas sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum dugaan kasus itu," tambah Syafril.

Syafril Tamun ini dilaporkan ke Mapolda Riau sesuai LP/292/VII/201/SPKT/Riau/Selasa/Tanggal 7 Juli 2015, Selasa (7/7/2015) lalu, oleh perwira polisi yang berdinas di Dit Reskrimum Polda Riau bernama Kompol Sofyan, atas dugaan kasus penghinaan sesuai pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana. (had)