SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Dua warga Lubuk Dalam, Siak yang ditangkap polisi karena menduduki dan penguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Lubuk Dalam beberapa waktu lalu akhir divonis satu dan tiga bulan.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo Jumat (22/2.2013) mengatakan, sebelumnya keduanya ditahan sesuai dengan LP/01-B/I2013/Riau/Res Siak/Sektor Lubuk Dalam dan LP/07-B/I2013/Riau/Res Siak/Sektor Lubuk Dalam.

"Saat ini kedua tersangka telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Siak terkait telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan menduduki lahan milik perusahaan PTP Nusantara V beberapa waktu lalu,'' terang Wisnu.

Atas perbuatan mereka hari ini pihak pengadilan menjatuhkan hukuman dengan bervariasi. "Hari ini telah dilaksanakan putusan di pengadilan dengan terdakwa Jahari bin Tali dan Bahari bin Lancang. Hasil sidang tipirng keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 yo pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU No. 51 PRP Thn 1960,'' ujar Kasat.

Lebih lanjut Kasat mengatakan hasil putusan yang telah dibacakan bahwa kedua tersangka diputuskan. "Utk terdakwa Jahari bin Tali dijatuhi hukuman penjara 1 bln dengan masa percobaan 6 bulan dan untuk terdakwa Bahari bin Lancang dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan,'' sebut Kasat.

Dapat diketahui kedua tersangka sebelumnya diamankan oleh polisi karena melakukan tindakan yang telah melanggar undang-undang. (sks)