SELATPANJANG, GORIAU.COM - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap dua lelaki pengedar sabu-sabu di Selatpanjang. Penangkapan ini terjadi di dua tempat berbeda.

Mulanya, Sat Narkoba Polres Meranti menangkap AT Alias Asiong, Jumat (26/9/2014) siang sekitar pukul 14.30 WIB tepatnya di Jalan Terubuk Kelurahan Selatpanjang Barat. Penangkapan itu tepatnya di dekat kelenteng ular. Dari penangkapan AT ini pula, Sat Narkoba Polres Meranti melakukan pengembangan, lalu kembali Sat Narkoba menangkap DK alias Suikun. Dari penangkapan ini, kemudian polisi melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka. Dari sini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 paket sabu-sabu, 24 lembar plastik pembungkus, uang tunai, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi ketika dikonfirkasi, Senin (29/9/2014) membenarkan adanya penangkapan. Kata Joni Wardi, kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut."Tersangka telah kita amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Joni Wardi.(zal)