BENGKALIS, GORIAU.COM - Penetapan 6 orang tersangka pada proyek pengadaan bibit karet senilai Rp 6,1 miliar tahun anggaran 2013 oleh Polres Bengkalis, diapresiasi sejumlah kalangan. Hanya saja mereka berharap tidak berhenti pada 6 orang tersangka tersebut, karena diindikasikan masih ada pihak lain  yang terlibat.

Seperti disampaikan Ketua Forum Peduli Bengkalis, Muhammad Rozali, Kamis (21/8/2014), dirinya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polres Bengkalis. ''Terus terang, kita sempat tak yakin perkara ini akan naik apalagi sampai kepada penetepan tersangka. Alhamdulillah, Polres telah menepis anggapan miring kami,'' ujar Rozali.

Rozali juga mendukung langkah tegas Polres Bengkalis yang akan terus mengembangkan perkara tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. ''Seperti kata Kapolres, bahwa tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Kita dukung sepenuhnya upaya Polres untuk mengungkap tuntas kasus ini, karena kita juga yakin masih ada pihak lain yang terlibat,'' sebut Rozali.

Sedari awal kata Rozali, banyak pihak sudah meyesalkan ketika panitia di Unit Layanan Pengadaan (ULP) memenangkan PT. Alino Putra Rupat sebagai pemenang tender proyek pengadaan bibit karet senilai Rp6,1 miliar itu. Karena perusahaan tersebut diduga tidak mendapat dukungan dari perusahaan  dimana bibit karet tersebut dibeli.

''Kita dengar memang seperti itu, perusahaan pendukung tidak mampu menyediakan sekian ratus ribu sesuai permintaan (kontrak), tapi kemudian tetap dipaksakan PT Alino Putra Rupat memenangkannya. Ada indikasi permainan itu dilakukan sejak dari penetapan pemenang oleh ULP,'' sebut Rozali lagi.

Banyak perkara, kata Rozali, Pengguna Anggaran (PA) juga terlibat, seperti pada kasus pengadaan Kapal Elang Laut, Docking Tasik Gemilang dan kasus lainnya, karena PA wajib tahu dikemanakan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya. Maka tidak tertutup kemungkinan pada perkara pengadaan bibit karet ini ada peran PA di sana.

Dugaan korupsi pengadaan bibit karet seperti disampaikan Kapolres dan Kanit Tipikor Iptu Nopi Posu sebelumnya, tidak hanya pada kuantitas, bibit yang dibeli kurang, tidak sampai 500 ribu batang sesuai kontrak. Tapi juga pada kualitas, karena diduga sebagian bibit tersebut adalah bibit lokal hasil pembibitan warga tempatan.Polres menahan enam orang tersangka dalam kasus ini, lima orang adalah PNS sedangkan satu tersangka lainnya kontraktor pemenang tender.

Keenam tersangka itu adalah TMZ (52) PNS  Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang menjabat sebagai KPA, SW (41) dari Polhut dengan jabatan ketua tim penghitung barang, UB (51) PNS penghitung barang, HD (32) anggotta penghitung barang, NZ (53) PNS Penghitung barang serta satu tersangka dari kontraktor PT. Alino Putra Rupat, SR (34). Keenamnya telah ditahan oleh Polres Bengkalis.(jfk)