RENGAT, GORIAU.COM - Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu), Jumat (12/9/2014) menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan HG (20), warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal terhadap adik iparnya sendiri bernama Astuti (16).

Rekonstruksi ini dilakukan di Mapolres Inhu dengan memperagakan 26 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka HG. Pelaksanaan rekonstruksi juga disaksikan langsung keluarga korban dengan pengawalan ketat dari personil polisi.

Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, pada Selasa (9/9) lalu, Polres Inhu juga sudah melakukan otopsi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal. Otopsi dilakukan untuk mengecek kebenaran terkait penyebab kematian korban. Sebab sebelumnya kematian Astuti pada tanggal 15 Agustus 2014 lalu diduga akibat bunuh diri. Namun belakangan terungkap, Astuti meninggal akibat dibunuh dan diperkosa abang iparnya sendiri.

''Pelaksanaan otopsi dilaksanakan di Mapolres Inhu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dari keluarga dan masyarakat yang marah dengan tindakan tersangka,'' ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres Inhu, Ipda Yarmen Djambak, Jumat (12/9/2014).

Dijelaskan Yarmen, dari pelaksanaan rekonstruksi tersebut terungkap, sebelum membunuh dan memperkosa adik iparnya tersebut, tersangka ternyata sudah pernah berupaya memperkosa korban di rumahnya. Namun upaya itu gagal karena korban sempat melawan dan berteriak. ''Usai kejadian itu korban tidak melaporkan dengan siapa-siapa, sehingga tidak ada yang mengetahuinya,'' ungkap Yarmen.

Kemudian tanggal 15 Agustus 2014, tersangka kembali berupaya untuk memperkosa korban. Saat itu tersangka datang ke rumah korban yang tinggal bersama neneknya di Desa Siambul. Tersangka yang mengetahui korban tengah sendirian di rumah langsung masuk dan mencekik korban dengan kedua tangannya hingga pingsan. Tidak hanya mencekik, tersangka juga sempat memukul bagian ulu hati korban.

Mengetahui korban telah pingsan, tersangka langsung melancarkan niat jahatnya untuk memperkosa korban di dalam kamarnya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian menyemprotkan racun nyamum baygon ke mulut dan hidung korban.Melihat korban masih bernyawa, tersangka kemudian menutup hidung dan mulut korban hingga meninggal dunia.

Tersangka kemudian meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya hingga jasad korban ditemukan adik kandungnya sehari setelah kejadian atau tanggal 16 Agustus 2014. Indikasi awal saat itu korban diduga bunuh diri karena ada bekas membiru pada bagian leher dan ditemukan racun nyamuk di kamar korban.

Namun belakangan diketahui bahwa korban meninggal akibat dibunuh dan diperkosa abang iparnya senidiri berinisial HG (20). Tersangka kemudian ditangkap dirumahnya pada Senin (1/9) sekitar pukul 14.00 Wib. Kepada polisi tersangka mengakui telah membunuh dan memperkosa korban pada tanggal 15 Agustus 2014, sekitar pukul 07.00 Wib. ''Pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar dan aman,'' ungkap Yarmen.(wsr)