PEKANBARU, GORIAU.COM - Dari 72 perkara terkait kehutanan yang diterima kejaksaan di Tahun 2014, 59 perkara diantaranya sudah disidangkan. Persidangan dilakukan di masing-masing kejaksaan negeri (Kejari) tempat tersebut tersebut terjadi.

Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan, SH, MH, Rabu (27/08/2014) di ruang kerjanya, terkait proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Tahun 2014. "Dari 72 perkara ini, perkara Karhutla ada 38 kasus, illegal logging sebanyak 14 kasus dan perkara perambahan hutan 20 kasus," terang Mukhzan.

Dijelaskannya, jumlah tersangka dari kasus tersebut ada 91 orang dan 1 badan hukum. Dari semua perkara yang sudah disidangkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati belum mengetahui jumlah kasus yang sudah diputuskam oleh pengadilan negeri.

"Data sementara yang diperoleh Kejati Riau, baru pada jumlah perkara yang disidangkan. Mengenai hasil putusan atau jumlah perkara yang selesai disidangkan, informasinya belum kami terima," tandas Mukhzan. (wdu)