RENGAT, GORIAU.COM - Setelah melakukan penggeledahan Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (30/9/2014) kemaren, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Inhu, terus lakukan pendalaman kasus.

Untuk itu, Tipikor Polres Inhu akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dana tugas belajar (Tubel)tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 yang dianggarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu itu.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetya Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata usai memimpin penggeledahan dan penyitaan berkas di kantor BKD Inhu, Rabu (30/9/2014) sore semalam.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana Tubel yang dianggarkan melalui APBD Inhu tiga tahun anggaran tersebut, diduga telah merugikan negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Dengan demikian, sebut Meilki, pihaknya akan meminta bantuan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian pasti yang ditimbulkan atas dugaan kasus itu.

"Dari pemeriksaan kita, saksi - saksi sudah merincikan jumlah dana yang diduga dikorupsi, namun kami akan meminta hasil pemeriksaan BPKP untuk keperluan saat kasus ini disidangkan," ujar Meilki pada wartawan.

Selain itu, penyidik Tipikor Polres Inhu juga akan melakukan audit invertigasi bersama dengan BPKP, ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, tim telah menyita sejulah data dari ruangan Bagian Perencanaan dan Sub Bagian Keuangan kantor BKD Inhu, data tersebut telah diamankan. "Dokumen yang disita ini diantaranya dokumen SPJ dan dokumen pencairan dana," tutup Meilki.(jef)