SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Wahyu Sasongko alias Gaber yang jadi tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukanya terhadap anak dibawah umur bernama Resti (16), pelajar di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Koto Gasib kini sudah memasuki pemeriksaan kedua.

Tersangka yang juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan di Sumatera Barat itu terancam pidana 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnhu Wibowo yang didampingi Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Iptu Novy Widianingsih, Rabu (30/1/2013) kepada GoRiau.com mengatakan bahwa kasus pencabulan dengan tersangka Wahyu Sasongko alias Gaber sudah dilimpahkan dan sudah tahap dua.

"Tersangka melanggar pasal tentang perlindungan anak karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur,'' jelas Novy.

Diketahui sebelumnya tersangka ditangkap jajaran Reskrim Polres Siak yang dipimpin langsung Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Iptu Novi Widianingsih di wilayah Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Dan saat ini, pelaku sudah mendekam di sel Lembaga Pemasayarakatan Kabupaten Siak. (sks)