PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski telah menyelesaikan verifikasi pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) honorer kategori dua (K2), namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau menemukan sedikit kendala meneruskan proses selanjutnya.

Dimana kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengharuskan kepala daerah menandatangani pernyataan mutlak sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) dinilai sangat memberatkan.Karena pernyataan mutlak tersebut juga berbau hukum dan pidana. Artinya, BKD Riau meminta agar KemenPAN-RB mencari solusi yang tepat untuk pengajuan berkas honorer K2 tersebut.Karena sejauh ini, pemberkasan honorer K2 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tinggal menunggu tandatangan pernyataan mutlak dari kepala daerah saja."Ini kemungkinan sedikit sulitm karena pernyataan mutlak tersebut berimplikasi hukum dan pidana," kata Kepala BKD Riau, M Guntur.Dalam pernyataan mutlak itu, gubernur bertanggungjawab sacara administrasi dan pidana jika ada pemalsuan dalam berkas honorer K2 tersebut. Sementara, gubernur belum mengetahui latar belakang dan masa kerja CPNS K2 tersebut.Kondisi ini tentu sangat merugikan gubernur dan dinilai tidak adil. Karena, apabila dikemudian hari ternyata ada yang bodong, otomatis gubernur akan kena pidana.Guntur menerangkan, salah satu kendala yang ditemukan saat memverifikasai adalah banyak pejabat yang sudah pensiun dan meninggal dunia. Guntur selaku Kepala BKD juga harus memberikan pertimbangan kemungkinan terburuk."Kendala ini bukan hanya di Riau saja, tetapi hampir di seluruh Indonesia keberatan menandatangani pernyataan mutlak oleh gubernur itu. Kita minta Menpan dan BKN memberikan win-win solution untuk permasalahan ini. Agar PPK tidak menjadi korban dari proses tersebut," mintanya.***