PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang penjual ikan asin bernama Hanafi (42), babak belur dihajar massa, usai kepergok saat akan merampok seorang ibu penjual barang harian, Jumat (29/5/2015) siang, di jalan Hangtuah ujung simpang jalan Sekuntum Pekanbaru. Sebelum ditangkap warga, pelaku sempat melukai korbannya dengan pisau, karena berteriak dan melawan.

Aksi perampokan sadis ini dilakukan Hanafi ketika warga sedang melaksanakan ibadah Sholat Jum'at, sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan bermodalkan sebilah pisau, Hanafi masuk ke kedai korban dan menebar teror. Bahkan warga jalan Arbes kelurahan Rawa Badak kecamatan kerinci Timur Pelalawan ini tak segan-segan menikam sang ibu penjual, sehingga terluka di kedua tangannya.

Tak rela hasil keringatnya dibawa begitu saja, si ibu yang sudah terluka ini melawan. Ia berteriak sekeras-kerasnya, hingga memancing perhatian warga yang sedang sholat Jum'at, tak jauh dari lokasi kejadian. Alhasil, warga segera mengepung pelaku sebelum sempat kabur dengan motor Honda Supra 125 yang ia parkirkan persis di belakang kedai.

"Pelaku sempat dijahar massa dan mengalami luka di kening, bibir dan beberapa anggota tubuhnya. Polsek Tenayan Raya yang mendapat laporan ini segera menuju lokasi dan mengevakuasi pelaku ke Mapolsek. Sedangkan korban, dilarikan ke RS Awal Bross akibat luka tikaman di kedua tangan," ungkap Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Bharata, Jumat sore.

Pelaku Hanafi yang sempat diwawancarai GoRiau.com di Mapolsek mengaku nekat merampok lantaran terdesak ekonomi. Bapak dua anak ini butuh uang karena sepeda motornya akan ditarik oleh dealer. "Saya jualan ikan asin tak cukup untuk hidup sehari-hari, makanya nekat merampok," kata Hanafi.

Akibat ulahnya, Hanafi pun bonyok di wajah dan memar pada tubuhnya. Bahkan dia nyaris dibakar massa jika polisi tidak segera meluncur ke lokasi. Sedangkan korban, sampai kini masih mendapat perawatan intensif di RS, akibat luka sabetan pisau. Kini Hanafi harus menanggung akibatnya, dan dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara. (had)