BENGKALIS, GORIAU.COM - Bawang merah hasil tangkapan Bea Cukai yang dilimpahkan kepada Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Bengkalis seberat 36,4 ton dimusnahkan n memakai mesin penggiling di TPA Jalan Bantan, Selasa (26/11/2014).

Menurut Kepala Karantina Pertanian Wilker Bengkalis, Farida ketika dihubungi menyampaikan, mengingat banyaknya BM yang akan dimusnahkan, maka pemusnahan itu dilakukan selama dua hari mulai hari ini sampai bedok.

Proses pemusnahan diawali dengan dihancurkan menggunakan mesin penggiling lalu dilanjutkan dibakar dalam lombang tanah sekaligus ditimbun untuk menghindari penyakit.

"Bawang merah tersebut kita musnahkan karena selama 14 hari sejak diamankan pihak Bea Cukai tidak ada yang mengambil," ujar Farida, Selasa (26/11/2014).

Pantauan di TPA jalan Bantan jelang siang tadi, terlihat mobil truk mengangkut bawang merah dari gudang BC Jalan Jenderal Sudirman. Setelah dilakukan pembongkaran, petugas pemusnahan langsung memasukkan bawang merah yang masih dalam karung kurang lebih ukuran 6-9 kg ke dalam mesin penggilingan untuk dimusnahkan.

Bawang merah ilegal dari Malaysia seberat 36,4 ton ini ditangkap Bea Cukai Patroli Kanwil Pekanbaru (BC 10010) yang dikomandai Muhammad Amaludin, Minggu (9/11/14) lalu pukul 16.30 WIB di perairan Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.

Lantaran hasil tangkapan tersebut di wilayah hukum Bengkalis, maka Bea Cukai Patroli Kanwil Pekanbaru menitipkan ke BC Bengkalis untuk dilakukan proses penyelidikan dan dilakukan serah terima pada Karantina Wilayah Kerja Bengkalis.

Bawang tersebut diangkut menggunakan dua kapal, yakni KM Cahaya Berkah dan KM Maju Bersama di perairan Selat Bengkalis-Melaka. Bawang itu dari Batu Pahat (Malaysia) tujuan ke Kecamatan Bukit Batu.

Sesuai Peraturan Mentan No 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbilapis segar dalam Wilayah RI, bawang merah tersebut dinilai telah melanggar karena tidak ada masuk.(jfk)