BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Sebanyak lima gerobak tarik yang menggunakan kendaraan bermotor yang bermuatan kayu olahan berjumlah lebih kurang 5 ton, berhasil diamankan jajaran Polres Rokan Hilir pada hari Senin (26/1/2014) sekira jam 03.00 WIB subuh.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, Sik SH melalui Kasatreskrim, AKP Eka Ariandy Putra kepada GoRiau.com, Senin (26/1/2015) mengatakan, penangkapan itu dilakukan secara bertahap mengingat mereka keluar dari persembunyian membawa kayu olahan itu dilakukan secara mengendap-endap.

Beberapa tempat penangkapan yang berhasil ditelusuri jajaran Polres Rohil yakni di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat dengan barang bukti berupa 1 unit gerobak bermuatan kayu olahan yang dibawa oleh dua orang laki-laki bernama Safruddin alias Andun dan Sukis alias Antan.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Julijan alias Antan yang terjadi didepan Galangan Kapal Milik Atong Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan HIlir dengan barang bukti berupa satu unit gerobak bermuatan kayu olahan jenis papan.

Selanjutnya penangkapan ketiga dilakukan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama Habibi dan Joni yang terjadi di galangan kapal milik Ah Tong Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko dengan barang bukti satu unit gerobak yang bermuatan kayu olahan.

Atas kejadian tersebut, kata Eka, kesemua pelaku digelandang ke Mapolres Rokan Hilir, dan barang bukti dititip di Mapolsek Bangko, Bagansiapiapi. ''Para pelaku akan dijerat pasal pidana kehutanan,'' jelas Eka. (amr)