PEKANBARU, GORIAU.COM - Cukup aneh dan membingungkan, karena beredar jadwal penyampaian pembelaan (pledoi) oleh Yusrizal Andayani, terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar akan dilaksanakan, Selasa (1/9/2015).

Jadwal tersebut adalah jadwal setelah satu hari baru dilaksanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa, pada Senin (31/8/2015) kemarin. Karena jarang dan mungkin sudah lama tidak terjadi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pledoi diajukan sehari setelah tuntutan dibacakan.

"Tak mungkin satu hari, saya minta satu pekan lagi," kata Penasihat Hukum, Arfa Gunawan SH kepada GoRiau.com, Selasa (1/9/2015) saat ditemui di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Yusrizal dituntut 18 tahun penjara oleh JPU diikuti tuntutan 16 tahun untuk staf ahli PT BLJ, Ari Susanto pada sidang yang berlangsung Senin (31/8/2015) kemarin.

Adapun unsur kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan JPU sesuai penghitungan BPKP, yaitu sebesar Rp268 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. 

Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.***