PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang ayah di kelurahan Tembilahan Hilir kabupaten Inhil, diamankan petugas kepolisian lantaran diduga sudah menjual anak kandungnya yang masih berusia dua tahun dengan mahar Rp5 juta. Sadisnya, sang ayah malah mengaku bahwa anaknya telah hilang.

Sang ayah Miswanto (32) tak berkutik saat diamankan polisi. Selain dia, aparat penegak hukum juga mengamankan Jamri (40), selaku pihak yang memberikan uang kepada Miswanto sebagai mahar membeli sang bocah tersebut.

Informasi yang dihimpun di Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Ahad (26/7/2015), tersangka diduga terlibat kasus perdagangan anak. Ini terungkap saat Muchtar Efendi selaku ketua rukun tetangga kelurahan Tembilahan Hilir kecamatan Tembilahan kabupaten Inhil mendengar anak tersangka hilang.

"Kejanggalan muncul setelah mendengar cerita MI (Miswanto) bahwa anaknya hilang. Saat itu pihak RT menyuruh MI melapor ke polisi tapi tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Lantaran curiga, Muctar kemudian menelusuri, dan mendapat informasi bahwa sang bocah tidak hilang, melainkan dijual dengan mahar Rp5 juta. Mahar ini bahkan dibuat dengan surat perjanjian penyerahan anak tersebut. "Surat perjanjian ini sudah kita amankan sebagai barang bukti, termasuk dua tersangka ini juga sudah kita amankan," sambung AKBP Guntur.

Melihat bukti itu, Ketua RT kemudian menemui tersangka Miswanto untuk menanyakan kebenaran kasus itu. Ternyata benar, sang ayah ternyata sudah menyerahkan buah hatinya berinisial AW (2), kepada tersangka Jamri dengan uang yang sudah disepakati.

Atas laporan ini, sambung Guntur, polisi langsung mengamankan dua tersangka ini guna diproses dan dimintai keterangan. Selain mereka, polisi juga mengamankan satu lembar surat perjanjian dan uang tunai sekitar Rp1.445.000 juta. "Tersangka bisa dijerat atas tindak pidana perdagangan anak," tukas Guntur, Ahad (26/4/2015). (had)