RENGAT, GORIAU.COM - Untuk menaksir lebih rinci kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua mantan Bendahara Setda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rosdianto alias Bujang Kait dan Putra Gunawan alias Wawan terkait dugaan tindak pidana korupsi APBD Inhu Tahun 2011 sebesar Rp2,7 triliun, Kejaksaan Negri (Kajari) Rengat ajukan permohonan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Audit BPK tersebut guna memastikan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh mereka dalam kasus ini," ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman, Jumat (31/10/2014) di kantornya.

Namun katanya, hingga saat ini audit BPK itu belum diterima pihaknya. Padahal pengajuan audit tersebut telah diajukan pihak Kajari sejak 6 bulan lalu.

"Kita telah ajukan ke BPK untuk audit kerugian negara terkait kasus ini sejak enam bulan lalu, namun hingga kini kita belum ada kita terima jawaban," sebutnya.

"Jika hasil audit tersebut kita dapatkan, kita langsung akan melakukan penyitaan terhadap aset yang telah kita blokir, guna mengembalikan kerugian negara," tukasnya.

Disisi lain, saat ditanyakan terkait adanya kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus itu, Kajari Rengat belum bisa memastikan.

"Sejauh ini kita baru menetapkan dua tersangka, tetapi jika ada bukti-bukti lain yang menunjukkan keterlibatan pihak lain tentu akan kita tindak lanjuti," tegasnya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rengat akhirnya menahan mantan Bendahara Pengeluaran, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhu Putra Gunawan terkait kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2011 senilai Rp2,7 miliar.

Penahanan terhadap Rosdianto dan Putra Gunawan ini mulai pukul 17.30 WIB, Kamis (30/10/2014) sore tadi setelah keduanya diperiksa selama hampir 8 jam. Penahanan ini juga merupakan salah satu komitmen Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman yang baru 4 minggu menjabat sebagai Kejari Rengat.***