PEKANBARU, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru melimpahkan berkas perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan BBM ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (26/1/2015).

Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah proses tahap II berjalan dua bulan di Kejari Pekanbaru untuk segera disidangkan. Dimana ada 5 terdakwa dalam kasus korupsi TPPU ini.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, Senin (26/1/2015), mengatakan, Arie Purnomo SH, salah satu tim JPU melimpahkan berkas perkara TPPU dengan calon terdakwa Abob selaku pengusaha kapal di Batam.

Selanjutnya Ni Wen, PNS di Batam yang merupakan saudara Abob. Kemudian Arifin Ahmad, pegawai lepas di Armabar TNI AL Batam, Dunun alias A Guan selaku pihak swasta, serta Yusri selaku karyawan Pertamina, Dumai.

"Dalam dakwaan perkara, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tim Subditkrimsus Mabes Polri itu dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 28 UU TPPU jo Pasal 55 KUHPidana," ujar Hasan.

Kasus pencucian uang atas penjualan BBM ilegal milik tersangka Abob dan tersangka Niwen ini, sudah berlangsung sejak 2008 hingga 2013. Dimana hasil penjualan BBM milik Pertamina, kemudian dipindahkan ke kapal milik Abob di tengah laut. Tersangka Du Nun kemudian mengontak Yusri, agar kapal diberi lewat.

"Dari hasil penjualan BBM tersebut, tersangka Ni Wen mengirimkan uang hasil penjualan BBM ke Arifin Achmad, yang diperkirakan terjadi transaksi sebesar Rp 400 miliar," lanjut Hasan.

Berdasarkan aliran dana via rekening ini, Du Nun akhirnya ditangkap pada 13 Juni 2014 dirumahnya di Bengkalis. Kemudian keesokannya 14 Juni 2014, giliran Yusri dan Arifin Achmad dirumahnya ditangkap di Duri.***