PEKANBARU, GORIAU.COM - S alias A (40 tahun), warga asal Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Riau setelah sebanyak lima kali pulang-balik Medan-Pekanbaru untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Dia diamankan pada Rabu lalu sekira jam 14.30 WIB di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru lewat pesan elektronik yang diterima, Kamis (17/4/2014).Pelaku, kata dia, merupakan warga Tanjung Merawa, Kota Medan, Sumatera Utara.Saat dilakukan pengkapan, kata dia, anggota berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,8 gram berikut uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp1,4 juta. "Anggota juga mengamankan telepon genggam merk samsung milik pelaku," katanya. Saat ini, lanjut kata Guntur, tersangka sedang diinterogasi di Unit 2, Subdit 2, Direktorat Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan pengembangan. "Dari hasil Interogasi sementara, tersangka mendapat barang bukti dengan membeli sabu-sabu itu di Kota Medan dan dijual di Pekanbaru. Tersangka mengaku sudah lima kali mengedarkan barang haram itu," katanya. (fzr/ant)