SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Polres Siak menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan empat tersangka mutilasi, di antaranya, Muhammad Delfi, Sofyan, Dicky dan Dita Desmala Sari di belakang gedung Mapolres dengan 36 adegan, Selasa (19/8/14).

Tersangka memperagakan adegan sadis cara membunuh dan mengkuliti organ tubuh korbannya dengan pisau kater di lokasi berbeda, yakni Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Sadisnya, daging korban dimasukkan ke dalam kontong plastik, lalu dijual ke kedai tuak.

Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan, mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap seluruh tersangka, sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Siak.

Saat rekontruksi, terlihat masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Pembunuhan Rendi Hidayat (10) dilakukan tersangka MD alias Buyung, pada 14 Agustus 2013 sekitar pukul 15.30 WIB di pemakaman umum (TPU) Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Sebelum membunuh Rendi, MD bertemu dengan korban di pasar Bunut dan mengajak korban jalan-jalan. Untuk mewujudkan niatnya, MD mengajak istrinya DD, lalu mereka bertiga naik sepeda motor. Diperjalanan, MD menyampaikan niatnya kepada DD untuk membunuh Rendi. Lalu, mereka mampir di warung untuk membeli pisau kater (cutter), kemudian melanjutkan perjalanan ke TPU Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Sesampai dilokasi, MD dan korban berjalan menuju semak belukar untuk mencari burung. Tiba-tiba, MD membuka celana korban dan menyuruh DD memainkan kemaluan korban. Puas memainkan kemaluan korban, MD menyuruh DD menghabisi nyawa korban dengan cara melilitkan celana keleher korban hingga tewas. Setelah itu, DD memotong kemaluan korban menggunakan pisau kater, lalu menutup dengan semak-semak kering dan meninggalkan korban.

Sedangkan rekonstruksi Femasili Mendefa yang dilakukan MD dan S, 18 Juli 2014 sekitar pukul 17.30 WIB, di jalan Gambut Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tulang, Siak.

Awalnya, MD dan S bertemu dengan tiga calon korban di pasar Bunut. Tapi hanya dua anak yang bisa dibawanya dengan sepeda motor untuk pergi memancing. Di TKP, S menyuruh tersangka D menjaga satu anak dilokasi pemancingan, sementara MD dan S mengajak satu anak lainnya belanja kue ke warung. Namun, MD hanya membeli pisau kater dan kantong plastik.

Setelah itu, MD membawa korban ke jalan Gambut dan menyuruh korban membuka celananya. MD pun bergairah dan memainkan alat vital korban, lalu menyandarkan korban ke pohon akasia. Kemudian, S menghabisi nyawa korban dengan melilitkan akar rotan keleher korban. Lalu, S membaringkan korban ketanah dan mengambil parang dari celananya lalu memotong leher korban. S pun langsung mengkuliti korban dengan pisau kater untuk mengambil alat kelamin dan sebagian daging korban, lalu dimasukkan kekantong plastik. ,

Usai membunuh, MD dan S menjemput D ketempat pemancingan lalu kembali memotong tubuh korban untuk diambil dagingnya dan dimasukan kekantong plastik. D ikut membantu mengikat kantong plastik yang telah dimasukan daging menjadi tujuh kantong.

Rekonstruksi sekitar 36 adegan selain disaksikan Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan, juga dihadiri Kasi Pidum Kajari Siak, Olstar Alpansri dan Kasi Intel Kajari Siak, Robbi Haryanto.

Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan mengatakan, tidak semua reka ulang dilakukan di Polres Siak, karena tempat kejadian perkara (TKP) juga ada di Kabupaten Rohil dan Bengkalis.

"Jadi tergantung wilayahnya, tapi untuk pemeriksaan tetap di Polres Siak," kata Kapolres.(nal)