RENGAT, GORIAU.COM- Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap berhasil mengamankan 4 orang tersangka narkoba jenis sabu-sabu bersama barang bukti (BB). 1 orang diantaranya adalah pengedar dan 3 orang lainnya pemakai.

Penangkapan mereka ini berawal dari ditangkapnya Safril dan 2 rekannya saat santai sehabis memakai sabu di belakang pasar baru Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Selasa (26/8/2014).

"Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah Bong, 2 buah korek mancis, 3 bungkus bekas sabu dan 2 buah Pipet", ujar Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetya Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres,Ipda Yarmen Djambak, Rabu (27/8/14) melalui pesan elektroniknya.

Diterangkan Yarmen, berdasarkan pengembangan dan keterangan dari ketiga tersangka ini, kepada petugas mereka mengaku mendapat barang haram itu dari Tri Debi yang juga berdomisili di Kelurahan Peranap. Tidak menunggu lama, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Dedi beserta barang bukti berupa 1 bungkus sabu paket seharga 150 ribu.

"Empat orang tersangka itu yakni, Safril Binti Nursiah, Nusbar Rahman Bin Zulbi, Ongki Rafli Bin Rahman. Sementara pengedar yang memasok barang haram itu bernama Tri Debi bin Marjoyo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka itu bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peranap. Mereka dapat diancam dengan hukuman seumur hidup, tandasnya.(jef)