TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menjatuhkan hukum selama 6 bulan masa kurungan terhadap 21 terdakwa kasus pembakaran 9 alat berat milik PT SAL di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Inhil.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Lukmanul Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (18/12/2014) ini membuat keluarga terdakwa yang hadir merasa puas dan senang.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim saat membacakan amar putusan menganggap bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pembakaran secara bersama-sama barang milik orang lain, sehingga tidak bisa dibebaskan dan harus dihukum. Oleh karena itu, diputuskan seluruh terdakwa dijatuhkan hukuman selama 6 bulan masa kurungan dikurangi masa tahanan.

Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa untuk menyatakan banding, menerima keputusan atau pikir-pikir atas putusan yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum 21 terdakwa, Zainudin Acang mengatakan bahwa pihaknya menerima keputusan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim. ''Kami menerima keputusan itu, dan tidak akan melakukan banding,'' ujar Zainuddin.

Sementara itu, JPU yang diketuai oleh Yoga Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut.

''Kami menyatakan untuk pikir-pikir dulu atas putusan tersebut,'' ungkap Yoga.(ayu)