PEKANBARU, GORIAU.COM - Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Riau yang sering digunakan untuk penyelenggaraan berbagai iven sepertinya tidak akan terlaksana lagi.

Pasalnya, Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun melarang lokasi tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang akan mengganggu ketenteraman lingkungan perkantoran dan kenyamanan masyarakat berkendara.

Imbauan tersebut dinyatakan Gubri dengan tegas melalui Surat Keputusan (SK) dengan nomor 019/um/51.15 tertanggal 14 September 2014. Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Pekanbaru.

Kemudian ditembuskan kepada Kapolda Riau, Dirlantas, Kapolresta Pekanbaru, Dishub Riau dan Dishub Kota Pekanbaru. Demikian disampaikan Kepala Biro Umum Setdaprov Riau Doni Aprialdi.

"Pak Gubernur menilai kegiatan-kegiatan di jalan tersebut mengganggu lingkungan perkantoran kemudian juga kenyamanan bagi pengendara," kata Doni.

Selain itu, kebersihan seusai acara atau kegiatan kebanyakan hanya meninggalkan kekotoran. "Juga cukup mengganggu ketenangan dan kenyamanan seperti pengunjung Puswil, pegawai dan masyarakat yang memiliki akses wilayah sekitar, tandasnya.

Dalam imbauan Gubri tersebut diharapkan kegiatan serupa bisa dilakukan di lokasi-lokasi yang sesuai tempatnya. Seperti lokasi keramaian di MTQ atau lokasi lainnya di Kota Pekanbaru yang bisa dimanfaatkan.***