SELATPANJANG - Tersangka kasus Narkoba, Gu, warga Jalan Ismail Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Sabtu (28/5/2016) siang mengaku kalau barang haram itu miliknya. Namun, Ia tidak banyak mengetahui tentang sabu yang didapatkan dari temannya itu, berasal darimana.

Pengakuan itu dibuat Gu, saat diinterogasi pihak Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

Saat diperiksa polisi pasca ditangkap di Jalan Imambonjol Selatpanjang, terlapor Gu mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Barang haram itu didapatkannya dengan cara menyuruh Mis (temannya, red) membeli.

"Tapi terlapor Gu ini tidak mengetahui kepada siapa Mis membelinya," kata Kapolres AKBP Asep Iskandar SIk MM melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, Minggu (29/5/2016).

Mendengar pengakuan Gu, tambah Joni Wardi, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Mis di rumahnya Jalan Pembangunan III Selatpanjang. Namun, Mis tak lagi ditemui di rumahnya. "Mis diperkirakan sudah melarikan diri," ujar Joni Wardi lagi.

"Terhadap terlapor Gu dengan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," tambah Joni Wardi lagi. ***