PEKANBARU - Seorang oknum pegawai yang bekerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau dipolisikan istri sahnya, setelah diduga terlibat perbuatan tak senonoh. Ia dituduhkan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 18 tahun.

Sang istri yang mengetahui aksi terlarang suaminya tersebut akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolda Riau, berharap agar diberi ganjaran hukuman yang setimpal, ditambah lagi korbannya tak lain dan tak bukan adalah anak kandung mereka.

"Benar ada laporannya, masih kita selidiki," jawab langsung Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat ditemui GoRiau.com di ruangannya, Senin (18/7/2016) siang. Namun seperti apa kronologis persisnya Guntur mengaku belum tahu.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan yang dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon juga membenarkan tentang kasus ini. "Kita sudah minta keterangan saksi-saksi termasuk korban. Visum (korban, red) juga sudah," jawabnya.

Lalu terkait bagaimana perbuatan amoral ini bisa terungkap, Kombes Surawan juga belum bisa menguraikan, termasuk identitas si pelaku ini. "Masih kita dalami dugaannya. Anaknya (korban, red) ini kalau tidak salah umur 18 tahun ya," bebernya.

Surawan memastikan kalau terlapor merupakan oknum pegawai di Kejaksaan Tinggi Riau dan bukan seorang jaksa. "Bukan, dia bukan jaksa, dia pegawai di sana (Kejati Riau, red)," yakinya kepada GoRiau.com.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di Kejaksaan menyebutkan, perbuatan si oknum ini terbongkar setelah sang istri tidak sengaja menemukan file tak senonoh suaminya, entah itu untuk alasan apa. ***