SIAK SRI INDRAPURA, - Adanya temuan kekurangan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) tahun 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau hingga Rp28 miliar lebih, terus dipermasalahkan Pemkab Siak.

Ada indikasi penggelapan data yang dilakukan pihak PT IKPP, sehingga beban pajak yang dibayar ke pemerintah daerah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda).

Demikian disampaikan Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan Dinas Pendapan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Muzzamil kepada GoRiau.com, Selasa (3/5/2016).

"Ada indikasi pengelapan pajak dilakukan PT IKPP. Selama ini, ternyata hanya membayar beban PPJ non PLN bagian penerangan jalan saja, sementara beban listrik untuk produksi tak pernah disampaikan. Mereka kan selama ini hitung dan bayar sendiri, tapi ternyata data pajak yang mereka gunakan tidak mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, " kata Muzzamil.

Berdasarkan penjelasan pasal 97 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut Muzzamil, jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang, maka pemerintah wajib menagihnya.

"Karena data yang disampaikan perusahaan hanya beban penerangan jalan saja, makanya menjadi temuan BPK RI," jelasnya.

Dia mengaku lalai memantau beban pajak dari pembangkit listrik untuk produksi di PT IKPP itu. Padahal, pemberlakuan pembayaran PPJ Non PLN harus dilaksana sejak 2011 lalu, sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

"Kita sudah menyurati PT IKPP agar melunasi kekurangan PPJ non PLN hingga Rp28 miliar lebih itu. Sepertinya mereka masih cuek, sudah kita telpon, tapi Pak Yasin bagian pajak di PT IKPP ini selalu tak pernah menjawab, kadang handphone-nya tak pernah aktif. Kalau sampai 3 kali tetap tak digubris, kita akan tempuh jalur hukum," tegas Muzzamil.

Seperti diberitakan GoRiau.com, beban PPJ non PLN tahun 2014 PT IKPP terhitung Rp31 miliar lebih. Namun, yang dibayar ke Pemkab Siak hanya Rp1,6 miliar. Sehinga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp28 miliar lebih.

"PT IKPP mengakui beban PPJ non PLN tahun 2014 sebesar Rp31 miliar lebih, tapi mereka tetap ngotot tidak mau membayar. Tahun 2015 ini mereka juga sudah bayar PPJ non PLN itu yang besarnya Rp2 miliar lebih, itu pun belum kita verifikasi karena mereka tak melapor ke kita," jelas Muzzamil.

Sementara itu, Humas PT IKPP Armadi yang dihubungi GoRiau.com, Senin (2/5/2016) sore, tetap ngotot sudah menyelesaikan dan melunasi pembayaran PPJ non PLN tiap tahunnya. Dia juga berani menyebutkan temuan BPK RI merupakan persepsi berbeda dengan perhitungan PT IKPP sebagai wajib pajak.

"Itukan beda persepsi saja, saya tak mau komentari urusan BPK. Intinya, PT IKPP sudah membayar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Namun, saat ditanya aturan yang menjadi dasar perhitungan pembayar PPJ non PLN PT IKPP, Armadi tak bisa menjelaskan. "Kalau dasar hukumnya, mana hafal saya. Pokoknya kita tak pernah lalai membayar pajak setiap tahun," tutup Asmadi.(***)