PEKANBARU - Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 harus didasari keterbukaan untuk menciptakan sinergitas dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016.

"SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red) harus berani membuka diri terhadap DPRD. Terkadang SKPD masih ada yang ditutup-tutupi," ungkap Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Senin (27/6/2016) di Hotel Grand Central Pekanbaru.

Sementara itu, DPRD diminta terbuka apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan pembahasan dalam APBD. Sehingga pembahasan dan pengesahan APBD dapat terlaksana tepat waktu dengan mengedepankan transparansi.

"Kalau ada argumen yang tidak sesuai koridor, pihak DPRD tolong sampaikan saja. Hubungan timbal balik begitu juga dengan SKPD," imbaunya. ***