RENGAT- Tengah asik minum tuak, warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. Warga itu diketahui inisial RD Hutapea (34).

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya kepada GoRiau.com, Kamis (11/2/2016), melalui rilisnya menyebutkan bahwa, penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa RD akan melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja.

"Begitu mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria mencurigakan disebuah warung tuak di real PT Perkebunan Nuisantara V Sungai Lala," ujar Ari.

Disebutkan Ari, tersangka ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB bersama dua paket ganja ukuran kecil.

"Namun, setelah personil menggiring tersangka itu kerumah mertunya yang ada di Desa Kota Lama dan dilakukan penggeledhan, ternyata di kamar tersangka, petugas menemukan 10 ons daun ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas," jelas Ari.***