PANGKALANKERINCI - Sidang perdana kasus dugaan korupsi BRI Unit Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Sidang digelar, Rabu(10/2/2016) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Agenda hanya bacaan dakwaan terhadap terdakwa RK yang dianggap masih pelaku tunggal dalam kasus ini," terang Kajari Pangkalan Kerinci, Adnan SH, melalui Kasi Pidsus, Reza Antoni SH.MH, Kamis (11/2/2016).

Sidang dengan agenda bacaan dakwaan terhadap terdakwa Rinaldi Kurniawan (RK) yang merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut, berjalan tanpa hambatan.

Disampaikan Reza, sidang korupsi yang merugikan BRI hingga belasan miliar ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oleh penyidik Jaksa penuntut," pungkasnya.(***)