RENGAT- Setelah dituntut JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negri Indragiri Hulu, Riau selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, ketiga terdakwa kasus Karlahut (kebakaran hutan dan lahan) PT PLM (palm lestari makmur) divonis majelis hakim PN Rengat.

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi SH dengan hakim anggota David Darmawan SH dan Wiwin Sulistya SH, bertempat di ruang sidang utama PN Rengat, Rabu (29/6/2016).

Pada sidang putusan itu, dua terdakwa yaitu, IIng Joni Priatna (Indonesia) Edmon Jhon Pereira (Malaysia) diyakini bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi vonis selama 3 tahun dan denda Rp2 milyar subsider 3 bulan pejara.

Sementara, satu terdakwa atas nama Niscal Mahendra Kumar Chotai (India) dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim. Niscal dinyatakan tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas kasus karlahut tersebut.

Terhadap putusan itu, JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Inhu yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum Nur Winardi SH dan Rulliff Yuganitra SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Iing dan Edmon.

Sementara itu, terkait putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Niscal, JPU menyatakan akan menempuh upaya kasasi. Sidang putusan ketiga terdakwa itu juga didampingi kuasa hukumnya Law Office Farida SH & Associates.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, ketiga tersangka itu dituntut JPU Kejari Rengat selama 3 tahun dan denda Rp2 milyar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, ketiganya terdakwa itu didakwa dengan tiga undang-undang berbeda, yaitu UU tentang lingkungan hidup, kehutanan dan pencemaran lingkungan.***