RENGAT- Setelah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap II dari penyidik Polda Riau, Kejari (kejaksaan negri) Rengat, Inhu limpahkan berkas perkara ijazah palsu yang dilakukan oleh Kades Pauh Ranap atas nama Sunardi ke PN (pengadilan negri) Rengat.

"Berkas perkaranya sudah kita terima pada, Kamis (12/5/2016) lalu dan telah dilimpahkan ke PN Rengat pada akhir pekan kemaren," ujar Kasi Pidum Kejari Rengat Nur Winardi melalui JPU Rulliff Yuganitra kepada GoRiau.com, Senin (30/5/2016).

Setelah berkas dilimpahkan, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang. " Bersamaan dengan berkas tersebut, kita juga telah menyampaikan surat dakwaan terdakwa," sebut Rulliff.

Dimana, dalam dakwaan tersebut, terdakwa diancam dengan tiga pasal berlapis, kesatu pasal 264 ayat (2), kedua pasal 266 ayat (2) atau ketiga pasal 263 ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen atau akta-akta otentik.

Dengan demikian, atas perbuatan terdakwa selaku pengguna ijazah palsu tersebut, diancam dengan pidana penjara selama 8 tahun, pungkas Rullif menjelaskan.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kasus penggunaan ijazah palsu oleh Kades Pauh Ranap itu terungkap setelah dirinya dilantik sebagai Kades Pauh Ranap pada tahun 2015 lalu.

Dimana, ijazah yang dipalsukan terdakwa merupakan ijazah paket B atau setara SMP yang digunakan terdakwa saat mengikuti bursa pemilihan Kades Pauh Ranap pada tahun 2014 lalu.***