PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru-Riau, menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan polisi serta seorang mahasiswa. Ketiganya diamankan lantaran punya profesi sampingan sebagai penjual metamphetamine (sabu-sabu).

Ketiga orang tersebut ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (11/2/2016) kemarin, di sebuah rumah di kawasan Kuantan Regency, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Pada penggerebekan itu, aparat berwajib turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu siap edar sekitar 25 gram lebih.

Identitas ketiga orang pengedar ini diantaranya AR (33), berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, seorang mahasiswa berinisial IA (27) dan terakhir pecatan polisi yang dulunya berdinas di Polres Siak berinisial FF (34).

"Tiga orang ini sudah jadi target operandi (TO) kita. Mereka kita tangkap saat Operasi Antik 2016. Dugaan awal, mereka ini pengedar narkotika jenis sabu-sabu," sebut Wakil Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Jumat (12/2/2016) pagi.

Sugeng merincikan, pada penangkapan itu, polisi menyita satu kantong besar sabu seberat 25 gram, satu kantong sabu seberat 2,5 gram, alat hisap sabu (bong), mancis serta tiga buah ponsel yang ditenggarai digunakan untuk bertransaksi. Jika dijual, serbuk haram ini bisa dibanderol dengan harga Rp25 juta.

Data yang dirangkum GoRiau.com, AR beralamat di Jalan Sapta Taruna, Tangkerang Utara, Bukit Raya. FF beralamat di Lipat Kain Kabupaten Kampar dan IA beralamat di Jalan Kandis Ujung, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. "Ketiganya masih kita proses dan dimintai keterangan untuk kepentingan pengembangan," beber AKBP Sugeng.

Masih menurut dia, FF sudah di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) pada tahun 2013 lalu. Namun saat itu dia sempat mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya. Kini mereka bertiga harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***