PEKANBARU - Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, Pekanbaru, Provinsi Riau, meringkus seorang pelaku curanmor berinisial CS (27) Sabtu (23/7/2016) malam. Dari tangannya, satu sepeda motor diduga hasil curian diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari laporan korbannya, Ferryzal (39) warga Jalan Lumba-lumba, Kecamatan bukit Raya, Pekanbaru yang kehilangan sepeda motor miliknya, Jum'at (22/7/2016).

"Saat kejadian, korban berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan H Guru Sulaiman, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian datang pelaku yang langsung melarikan sepeda motor korban," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Minggu (24/7/2016).

Halim melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi di sekitar TKP, identitas serta ciri-ciri pelaku berhasil diketahui. "Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku diringkus saat berada di Jalan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru," ujarnya.

Ia menambahkan, saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Namun, akhirnya pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Senapelan berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil kejhatannya.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku yang sementara ini mengaku baru sekali melakukan aksinya. Untuk proses hukum, Ia dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Kanit.***