TELUKKUANTAN - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya Budi Purnomo selaku Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (14/6/2016) sore.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan didukung oleh barang bukti, Kades Beringin Jaya, Budi Purnomo resmi kita tahan dan dititipkan di Lapas Telukkuantan," ujar Kejari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidsus Jhon L. Hutagalung, SH didampingi Kasi Intel Revendra, SH kepada GoRiau.com, sebelum mengantar tersangka ke Lapas.

Dikatakan Jhon, Kejari Kuansing sudah memiliki bukti kuat tentang penyelewengan aset desa yang dilakukan oleh Budi Purnomo. Tidak hanya itu, Kejari juga memiliki bukti tentang penyalahgunaan dana desa pada proyek pembangunan jembatan.

"Dengan bukti-bukti ini, maka kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki," terang Jhon.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Desa Beringin Jaya serta rumah Kades dan Kaur Pemerintahan. Dari penggeledahan ini, Kejari mengamankan berkas sebanyak empat kardus.***