PADANG - Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 tahun 2012 tentang "Kawasan Tanpa Rokok", Pemerintah Kota Padang berkomitmen agar Perda tersebut dapat betul-betul diterapkan di tahun ini. Hal ini dikemukakan Walikota Padang diwakili Sekdako, Nasir Ahmad dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Penerapan Perda tersebut di Padang. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Muspida dengan diikuti beberapa pejabat struktural pada SKPD terkait serta stake holder lainnya.

Nasir Ahmad menjelaskan, Kota Padang sudah punya Perda Nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 2012 lalu. Namun implementasi Perda tersebut diakui hingga saat ini masih belum maksimal dan masih menunggu beberapa hal yang berkaitan untuk ketentuan lebih lanjut yang harus didiskusikan dan disepakati secara bersama.

"Insya Allah pada 2016 ini Perda Nomor 24 tahun 2012 dapat direalisasikan bagi warga Kota Padang. Maka itu diharapkan, semua masyarakat dapat mendukung dan membantu Perda ini agar bisa terlaksana dengan baik,” imbau Sekda kepada wartawan usai membuka sosialisasi tersebut, Jumat (24/6/2016).

Sekda melanjutkan, perlu dipahami bersama, pengaruh dari asap rokok jelas nyata membahayakan bagi kesehatan seperti menyebabkan gangguan Ispa, serangan jantung, kanker bahkan sampai pada kematian. Tidak hanya itu, rokok tidak hanya membahayakan bagi penikmatnya saja namun juga membahayakan bagi perokok pasif yang terkena asap di sekitarnya.

“Setelah sosialisasi ini, kita akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang nantinya bertugas melakukan pengecekan, pemantauan dan pengawasan terhadap KTR atau jika terjadi pelanggaran sekaitan Perda tersebut. Jadi harapan kita terkait Perda ini yaitu demi meminimalisir terjadinya penyakit-penyakit yang ada pada masyarakat yang disebabkan oleh rokok. Mudah-mudahan Perda terlaksana secara maksimal ke depan, sehingga keinginan kita menjadikan Padang kota yang bebas asap rokok dapat terwujud,” harapnya.

Setelah itu Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Drg Eka Lusti menyebutkan sebelum keluarnya Perda Nomor 24 tahun 2012, Kota Padang sudah memiliki Perwako yang telah dilaksanakan pada beberapa kecamatan dengan tiap tahunnya dilombakan antar kecamatan.

“Kita akui Perda ini masih belum maksimal terlaksana dikarenakan berbagai hal. Sekarang kita berharap dan optimis akan dapat terlaksana di tahun ini meski secara bertahap,” imbuh Eka.

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdako Padang, Yopi Krislova. SH. MM selaku pemateri dalam sosialisasi itu menerangkan, rokok diketahui merupakan salah satu zat adiktif yang mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia dimana 200 diantaranya beracun 43 jenis lainnya. Rokok juga dapat menyebabkan kanker, gangguan pernafasan, serang jantung bahkan kematian. Adapun terkait dampak rokok, bukan saja dirasakan oleh perokok saja tetapi juga dirasakan oleh orang yang berada di sekitar perokok dan itu memiliki resiko yang sama dengan perokok.

“Maka itu hal ini sangat perlu diatur oleh Perda. Selain memberikan pengakuan hak untuk merokok, juga memberikan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi bukan perokok berupa pengendalian terhadap merokok,” jelasnya.

Yopi juga menjelaskan, tujuan Perda No 24 tahun 2012 tersebut sebenarnya untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok orang lain, kemudian memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mencegah timbulnya perokok pemula.

“Jadi larangan yang harus kita ketahui dalam Perda tersebut yaitu, dilarang menyediakan tempat khusus merokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan tempat ibadah. Kemudian menjual rokok kepada anak di bawah umur atau pelajar, setiap pelajar dilarang merokok dan media elektronik juga dilarang mengiklankan rokok dimulai pukul 05.00 -21.30 wib,” jelasnya.

Yopi menambahkan, untuk lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang yang harus diketahui diantaranya di tempat proses belajar mengajar seperti tempat pendidikan formal di SD, SMP dan SMA sederajat, akademi, Perguruan Tinggi baik negeri/swasta dan untuk non formal yakni tempat kursus, pelatihan dan Taman Kanak-kanak (TK).

Kemudian itu juga pada tempat anak bermain seperti kelompok bermain anak dan tempat Penitipan. Lalu tempat ibadah seperti mesjid/mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng. Selanjutnya angkutan umum diantaranya bus, mikrolet, taxi, angkot, keretaapi, pesawat udara dan kapal laut. Setelah itu tempat tempat kerja sepeti kantor, pabrik dan gudang, tempat umum antara lain pertokoan, mall, hotel, restoran, jasaboga, bioskop, ruang tunggu stasiun, gedung pertemuan, hall olah raga, halte, stasiun pengisian bahan bakar umum dan workshop. Kemudian juga pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tempat praktek dokter/doktergigi/dokter hewan, balai pengobatan, tempat bidan praktek swasta, tempat bidan praktek, apotek, toko obat, laboraturium kesehatan.

“Oleh karena itu pimpinan atau penanggungjawab KTR dalam hal ini wajib melakukan pembinaan dan pengawasan internal di KTR yang selaku menjadi tanggung jawabnya. Kemudian pimpinan juga melarang semua orang merokok, memproduksi, menjual belikan, menginklankan atau mempromosikan produk tembakau di KTR yang menjadi tanggung jawabnya. Setelah itu harus menyediakan, memasang tanda, pengumuman dilarang merokok yang mudah terbaca dan terdengar dengan baik di KTR," terangnya.

Dia menambahkan lagi, untuk tempat khusus merokok berdasarkan Perda harus memenuhi persyaratan. Dari beberapa tempat tersebut yaitu seperti di angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

“Pada tempat ini dibolehkan merokok dengan catatan, harus ada tanda atau stiker area merokok (smoking area), lalu dilengkapi aspak atau tempat pembuangan puntung rokok, serta dilengkapi data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan,” ulasnya mengakhiri. (David)