DUMAI - Selama bulan suci Ramadan 1437 H, seluruh tempat hiburan, seperti karoke, pub, diskotik, panti pijat, biliard dan gelper, hanya bisa buka hingga pukul 17.00 WIB, hal ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan puasa. Sementara itu, rumah makan dan kedai kopi yang pemiliknya muslim wajib tutup.

Menyikapi hal itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Dumai, Azwar Djas saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Rabu sore (25/5/2016) mengatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Dumai harus konsisten dengan keputusan bersama yang menentukan tempat hiburan buka hingga sore hari.

"Kalau ingkar janji, ya kita (FPI Kota Dumai, red) meminta Pemko Dumai memberikan sanksi tegas. Contohnya, dengan mencabut izin usaha tempat-tempat yang dinyatakan boleh buka hingga sore hari," ungka Azwar di Jalan Tanjung Jati.

Ia juga menjelaksan, untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan, setiap rumah makan dan kedai kopi wajib tutup, khsusu yang pemiliknya muslim. Sementara, untuk yang non muslim dipersilahkan buka. Syaratnya memasang spanduk bertuliskan non muslin yang besar dan pintunya dibuka selebar-lebarnya.

"Untuk mercon pun dilarang saat bulan puasa. Namun, terlepas dari itu semua, kita terus melakukan pemantauan selama bulan Ramadan ini," tutup Azwar mengakhiri penjelasannya.***