PEKANBARU - Selain melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), TM (33) pencuri spesialis kabel tower tersebut ternyata juga memiliki satu paket narkoba jenis sabu serta bong.

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu EJ Manullang, Senin (30/5/2016) pagi, mengatakan satu paket sabu dan bong tersebut ditemukan saat anggotanya menggeledah badan pelaku.

"Sementara ini, pengakuan TM sabu senilai Rp100 ribu itu untuk dikonsumsi olehnya. Tapi kita akan selidiki lagi," kata Kanit.

Untuk proses hukumnya, Kanit menambahkan, pelaku kasus curat dan kepemilikan narkoba itu akan diproses secara terpisah. "Untuk awalnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjaram. Sedangkan kepemilikan narkoba itu masih kita dalami lagi," pungkasnya.

Data yang dirangkum GoRiau.com, selain menyita barang bukti berupa sepeda motor, kabel tower, gergaji, kunci 13, polisi juga menemukan satu paket sabu dan bong saat pelaku diciduk di semak-semak tidak jaiuh dari TKP, Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.***