PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan sosialisasi pedoman umum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

"Penyusunan APBD tahun anggaran 2017 mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016," ungkap Asisten III Setdaprov Riau, Edy Kusdarwanto saat memandu acara sosialisasi yang turut menghadirkan Direktur Perencana Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ach. Bakir Al Afif Haq sebagai pembicaranya, Senin (27/6/2016) di Hotel Grand Central Pekanbaru.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, bahwa secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Pemerintah daerah (Pemda) harus mengubah pola pikir money follow function and organization (uang mengikuti fungsi dan organisasi) menjadi money follow programme (uang mengikuti program). Sehingga, penyederhanaan nomenklatur anggaran bisa lebih diperjelas.

"Sekarang daerah tidak bisa bergantung pada sektor minyak dan gas (migas) karena pendapatan dalam sektor ini sudah mengalami penurunan. Ini hendaknya menjadi pelajaran bagi Provinsi Riau agar nantinya dapat menyusun anggaran daerah dengan teliti dan terarah," tuturnya. ***