PEKANBARU - Kepolisian Sektor Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap TM (33) pencuri spesialis kabel tower yang ditangkap beberapa jam usai menjalankan aksinya, Sabtu (28/5/2016) pagi.

"Saya mulai (potong kabel,red) dari pukul 02.00 WIB, baru selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Saya sudah sering lihat orang ambil kabel di sana (TKP), saya ngikut saja," kata TM saat diwawancarai GoRiau.com, Senin (30/5/2016) siang di Mapolsek Payung Sekaki.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun, Senin (30/5/2016) menuturkan, pelaku tidak hanya tertangkap tangan mencuri kabel, tapi saat itu Ia juga sedang menggunakan sabu.

"Pengakuannya baru pertama kali mencuri untuk kebutuhan pribadinya, karena selama ini ia hanya kerja serabutan sebagai supir mobil truk pengangkut tanah," kata Nardy.

Nardy melanjutkan, kabel tembaga sepanjang 40 meter itu rencananya akan dijual Rp48 ribu perkilogramnya, dengan berat total diperkirakan mencapai delapan kilogram.

"Ternyata dia (TM) juga sedang makai sabu dan pengakuannya sabu itu di beli dari Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Untuk proses hukum, TM dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan sabu yang turut kita amankan saat penangkapannya, masih akan di dalami lagi," paparnya.***