PEKANBARU - Kepolisian Sektor Senapelan, Pekanbaru-Riau, Selasa (3/5/2016) sore meringkus, seorang DJ (disc jockey), TS (25) karena diduga telah menganiaya istrinya. Dari tangannya, sebuah palu, rantai besi, sendok garpu dan alat sentrum diamankan sebagai barang bukti.

Kejadian bermula ketika pelaku baru pulang bekerja di salah satu tempat hiburan di Jalan Sudirman, Pekanbaru dan langsung memarahi istrinya, RJ (21). Tidak terima dengan perkataan suaminya (pelaku), korban masuk ke kamarnya.

"TS ikut masuk ke dalam kamar dan setelah mengunci pintu, korban kemudian dipukuli dengan palu pada wajah dan kepalanya. Tidak hanya itu, pelaku juga meninju bibir korban hingga berdarah," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Rabu (4/5/2016) pagi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Halim menuturkan, tanpa alasan yang jelas, pelaku menempelkan garpu yang sudah dipanaskan ke tangan korban.

"Korban juga sempat diancam akan dibunuh oleh TS, tidak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Senapelan," tutur Halim, melalui telepon.

Data yang dirangkum, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku diringkus di TKP, Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru ketika mencoba melarikan diri.

"Saat ini, dia (TS) sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No 32 Tahun 2004 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara," pungkas Kanit.***