PEKANBARU - R alias Rismin, pria pengangguran di Kabupaten Rohul, Riau nekat memenggal kepala nenek Intan (60) yang tak lain orangtua angkatnya sendiri. Perbuatan kejinya dipicu karena sakit hati dituduh mencuri tabung gas, padahal ia mengaku tidak melakukannya. Puncaknya, 3 Mei 2016 siang lalu, Rismin memenggal kepala nenek Intan dengan parang babat.

Dua hari usai kejadian, tepatnya Kamis (5/5/2016) tengah malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB, Rismin pun tak berkutik dibekuk petugas gabungan dari Polres Rohul dan jajaran Polsek dengan dibantu unit Jatanras Polda Riau. Dia ditangkap ketika istirahat di dalam pondok kebun sawit, di Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.

Usai ditangkap, Rismin sempat mencoba kabur hingga buntutnya kaki kiri si pembunuh kejam itu dilubangi oleh timah panas aparat. Dia pun ambruk dengan dua peluru dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Dan hari ini, Jumat (6/5/2016), Rismin sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk dimintai keterangannya.

"Jadi dia membunuh korban dari belakang dengan parang. Pengakuannya kepada kita, ia melayangkan senjata tajam tersebut dengan posisi menyamping ke kanan, sementara sasarannya berada di kiri," beber Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wirawan Novianto kepada GoRiau.com.

Dengan posisi 90 derajat, Rismin langsung menyabet leher nenek Intan dengan sekali tebas hingga putus. Bahkan saat itu ia melayangkan parang tanpa melihat sama sekali. "Pengakuannya tidak dilihat. Jadi sambil menyamping ia sabet parangnya," ungkap Wirawan Novianto yang dihubungi melalui ponselnya.

Setelahnya, Rismin tak langsung kabur, sampai aksi bengisnya dipergoki oleh salah seorang cucu korban. Sang cucu spontan histeris melihat neneknya sudah bersimbah darah dalam posisi duduk di kursi plastik. Panik, Rismin pun bergegas kabur ke dalam kawasan kebun sawit dekat rumah korban, di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Rohul.

Dua hari melakukan perburuan, Rismin pun akhirnya ditangkap polisi. Atas ulahnya, Rismin bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***