DUMAI - Menyambut hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Dumai, Riau, akan mendapatkan remisi. Dari 756 orang warga binaan per tanggal 30 Juni 2016, 314 orang warga binaan mendapatkan diajukan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Kota Dumai, Lukman kepada GoRiau.com, Kamis malam (30/6/2016). Remisi, merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 tahun 1999, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Menurut pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 1999, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dantelah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Juga telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan rutan dengan predikat baik," ungkap Lukman.

Penerima remisi yang diusulkan, sambungnya, Remisi Tindak Pidana Umum ada 181 orang, Remisi terkait PP 28 Tahun 2006 ada 64 orang. Remisi terkait PP 99 Tahun 2012 ada 69 orang. Total warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2016 ada 314 orang.

"Untuk yang langsung bebas kita usulkan ada 2 orang. Pengumuman remisi akan kita bacakan, usai salat Idul Fitri," tutup Lukman menjelaskan.***